Homepage/ HUKRIM Miliki Sabu Paket Rp 50 Ribu, Pratama Dihukum 2 Tahun Penjara. Ikuti Kami; Juli 16, Setelah bertemu dengan SAPEI lalu terdakwa membeli narkotika jenis sabu seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari SAPEI. Sekira pukul 02.00 Wib ketika terdakwa bermain ludo, tiba-tiba polisi berpakaian preman datang dan menangkap
DUMAI(RIAUPOS.CO) -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai akhirnya hanya memvonis hukuman penjara seumur hidup terhadap empat terdakwa penyeludupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 50 kilogram dan 23.000 butir pil ekstasi. Putusan yang ditetapkan Kamis (13/2), siang kemarin lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Dumai yang meminta para terdakwa dihukum mati.
PersonilSatres Narkoba Polres Tanah Karo menangkap pengedar narkotika jenis sabu-sabu pada Minggu (20/3/2022) sekira pukul 01.30 WIB berisikan dua buah dompet kecil yang didalamnya terdapat 6 paket plastik klip bening diduga bersikan narkotika jenis sabu-sabu berat 27,42 gram Lalu ditemukan juga uang tunai sebesar Rp 200 ribu berada di
----Like, Comment dan Subscribe Jambi TV Official Youtube Channel:
Seorangpria pengangguran nekat jadi pengedar sabu. Dia bisa meraup keuntungan Rp200 ribu per sepuluh paket sabu. Seorang pria pengangguran nekat jadi pengedar Beranda; Nasional; Metro; Ekonomi Bisnis; International; Daerah; Jadi Pengedar Sabu, IH Untung Rp200 Ribu per 10 Paket. Ari Sandita Murti. Sabtu, 20 September 2014 - 02:39 WIB
KapolsekBojonggede AKP Dwi Susanto mengatakan pelaku TK (32), pengedar berhasil dibekuk tim opsnal Reskrim Polsek Bojonggede saat akan mengedarkan sabu di rumahnya bilangan Cinangka Kecamatan Sawangan, sekitar pukul 02.00 WIB.
Di kontrakan tersebut ditemukan lagi sabu sebanyak 4 plastik besar sabu dengan berat 200 gram dan 2 butir pil ekstasi warna hijau serta timbangan digital," sebut Radius. Pemprov Lampung Salurkan 32 Ribu Paket Sembako bagi Warga Terdampak Covid Prakiraan Cuaca BMKG Lampung, Waspada Hujan Lebat dan Angin Kencang saat Libur Tahun Baru
Usaiditahan, warga menyerahkan ke anggota dan bersama-sama menggeledah tas tersangka yang didalamnya terdapat satu paket narkoba jenis sabu dengan berat 0,16 gram," kata Anggiat, Jumat (10/04). 5 Mouse Wireless Terbaik di Bawah Rp 200 Ribu.
Saatdigeledah, ditemukan barang bukti berupa 4 paket sabu dengan berat 205 gram dalam dashboard sepeda motor yang dikendarai AW. Saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa 4 paket sabu dengan berat 205 gram dalam dashboard sepeda motor yang dikendarai AW 5 Mouse Wireless Terbaik di Bawah Rp 200 Ribu. 5 HP dengan Memori Internal 128 GB
Securitynewsco.id, PALEMBANG − Lantaran terbukti memiliki paket sabu seharga Rp. 90 ribu, terdakwa Teddy Bernali, dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 7 tahun klik
Sedangkanhasil pemeriksaan terhadap tersangka, dia mengaku sabu berasal dari Sumatera. "Sabu berat bruto 1.095 gram," katanya. Petugas BNNP juga menyita barang bukti dua ponsel, kartu ATM dan uang Rp 640 ribu. Saat ini tersangka masih didalami siapa pemasok sabu dan siapa pemesannya. "Tersangka mengaku sebagai kurir.
Martualesimengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Petugas kemudian melakukan undercover buy dengan memesan paket sabu Rp 200 ribu. "Saat pelaku memberikan paket sabu langsung kita tangkap. Dari pelaku disita barang bukti narkotika jenis sabu berat 0,6 netto," ujarnya.
METROUPDATE- LAMPUNG - Lagi menunggu pembeli di SPBU, pengedar sabu ditangkap dan disita 11 paket di dalam kantong celana, pada Sabtu (13/10/ 2018) sekira pukul 00.30 WIB, di Desa Bernung Gedong Tataan Pesawaran. Tersangka Dedi (24) warga Bernung Pesawaran mengaku hanya bertugas menjual sabu milik bosnya mister X dengan upah Rp. 200 ribu kalau
Rencananyasore itu ia hendak melakukan transaksi dengan seseorangbernama Peleng. "Saya beli sabu dari S (buron) seharga Rp 1 juta per gram," kata pria yang akrab disapa Bodong itu. Dia lantas menjual kembali SS itu dalam bentuk paket hemat seharga Rp 200 ribu. Namun kadang juga sesuai pesanan pembeli.
KBRN Medan : Eka Rahiman alias Eka (36), warga Jalan Danau Poso, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan dan rekannya, Wirahadi Prihanjaya alias Ardi (33), Kamis petang (24/6/2021) di Cakra 4 PN Medan masing-masing dituntut pidana 4 tahun
hgZo. - Aksi penyelundupan sabu kini makin ini sabu berbungkus layaknya kado gagal dari Malaysia gagal edar di Indonesia. Pelakunya tiga emak-emak dengan berat sabu dibungkus kado mencapai 9,5 kg. Bila diuangkan nilainya mencapai Rp 10 miliar. Sembilan paket sabu tersebut dibuat layaknya kados untuk pasangan pengantin yang baru menikah. Baca juga Perdaya Karyawan, Begini Modus Komplotan Penipu Bawa Kabur Dua Unit AC dari UFO Palangkaraya Baca juga Presiden Sri Lanka Janji Mundur Malah Kabur, Gotabaya Rajapaksa Diduga ke Singapura Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce mengatakan biasanya kasus yang kerap ditemukan sabu disimpan ke dalam bungkus teh cina. Namun, kali ini berbeda, trio emak-emak ini punya cara lain untuk mencoba mengecoh polisi. Baca juga Trio Emak-emak Tergiur Jadi Kurir Narkoba, Upah 1 Kg Sabu Nyaris 5 Kali UMR Jakarta "Mereka membungkus sabu itu dengan bungkus kado. Ada nomor-nomornya. Jadi seperti hadiah. Dibungkus Kado terus ada ucapan 'Selamat Pengantin Baru'," katanya saat ditanya di Mapolres Metro Jakarta Barat pada Kamis 14/7/2022. Sementara itu, Kasat Narkoba Jakarta Barat, AKBP Akmal menambahkan trio emak-emak ini sudah beraksi beberapa kali. Mereka menggunakan cara berbeda setiap mau menyelundupkan narkoba. "Beda-beda, kadang diselipkan dalam baju. Mereka berangkat dari Pekanbaru itu biasa memang untuk menyamarkan dan mengelabui petugas," tambah Akmal. Ilustrasi Sabu-sabu Tribunnews Batam/ Istimewa Bila dirupiahkan, total sabu sitaan polisi itu mencapai kurang lebih Rp 10 miliar. Kasus Penyelundupan narkoba jaringan Malaysia - Jakarta pada Kamis 14/7/2022.Sejumlah paket sabu yang dibungkus kado dihadirkan saat rilis kasus Penyelundupan narkoba jaringan Malaysia - Jakarta pada Kamis 14/7/2022. Ketiga pelaku berhijab ini berinisial Y 52, I 45 dan N 46.
BANJARMASIN - Jajaran Badan Narkotika Nasional Provinsi BNNP Kalimantan Selatan telah menyita 3,4 kilo sabu dari 4 tersangka. Ternyata untuk satu tersangka yakni Adwad alias Ka'ik 45 warga Jalan Sutoyo S Gang Swadaya Kota Banjarmasin mengaku hanya diupah Rp 200 ribu. Padahal tak main-main, ia disuruh mengambil sabu seberat gram atau 2 kilogram sabu. Ka'ik ditangkap petugas BNNP Kalsel pada Rabu 30/1/2019 sore usai mendapat informasi ada seseorang membawa sabu dari Jalan A Yani Km17. Begitu digeledah lelaki yang mengenakan motor jenis Honda Revo ini didapati membawa sabu seberat 2 kilo lebih. "Cuma disuruh mengambil kesesdeorang ke km 17 waktu itu, di upah Rp200 ribu," tuturnya ketika ditanya. Kenapa dirinya mau mengambil sabu tersebut, padahal upahnya hanya Rp200 ribu, Ka'ik mengatakan itu adalah persekot.'Nanti katanya lagi," paparnya. Baca Ahmad Dhani Tulis Surat Dari Rutan Usai Dijenguk Mulan Jameela, Eks Maia Estianty Tak Jalani Vonis Baca Berantas Narkoba, Desa di Kabupaten Banjar Ini Dipilih Jadi Desa Bersih Narkoba Baca Jadwal Persinga vs Persebaya Surabaya di Piala Indonesia Sudah Ditentukan, Cuma Digelar Satu Leg Baca Terungkap! Sebelum Nodai 2 Bocah di Tanahbumbu, Mbah Minta Ijin ke Istri Pulang Nimbang Karet Ka'ik sendiri ditangkap petugas saat melintas di Jalan Beruntung Jaya depan Klinik Harmoni Kelurahan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar. Kepala BNNP Kalsel Brigjen Nixon Manurung didampingi Kabid Pemberantasan AKBP Edy Saprianadi , Senin 11/2/2019 mengatakan tersangka Adward atau Ka'ik adalah kurir dimana ia menerima narkotika dari seseorang di Jalan A Yani Km17 Gambut yang katanya akan diserahkan kepada seseorang di Jalan Linbgkar Selatan, " Mereka hanya berhubungan lewat Hp, yang bersangkutan di upahj sekitar Rp200 ribu sampai Rp300 ribu dan telah dilakukan sebanyak 4 kali," papar Nixon, Barang bukti yang mereka temukan yakni dua paket sabu dengan berat atau bersih gram atau 2,4 kilogram sabu.
Home Kriminal Beli Sabu 200K, Remaja Asal Bandung ini Dihukum 4,5 Tahun 16 September 2022 1820 WITA Denpasar Dibaca 1310 Pengunjung Sidang kasus narkoba di kejari Denpasar dengan tersangka Awang Fio Prayoga 21 yang di lakukan secara daring, Denpasar, - Awang Fio Prayoga 21 hanya bisa menyesali lantaran masih mengkonsumsi sabu. Bahkan paket hemat sabu 0,06 gram yang dibelinya seharga ribu, mengantarkannya ke jeruji besi selama 4,5 tahun penjara. Putusan hakim itu dibacakan dalam sidang online di Pengadilan Negeri Denpasar yang kini kondisi serba tertutup rapat, walau jarang digelar sidang offline. Perbuatan terdakwa oleh Majelis Hakim terbukti sebagaimana tertuang dalam Pasal 112 ayat 1 UU RI tentang Narkotik tahun 2009. Ketuk palu hakim ini sebagaimana yang tertuang dalam dakwaan primer yang diajukan Jaksa Penuntut umum JPU I GST Lanang Suyadnyana,SH. "Menghukum terdakwa pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 800 juta Subsider 6 bulan," baca hakim Sukradana. Sebelum terdakwa menerima hukuman itu, sebagaimana tertuang dalam dakwaan bahwa terdakwa diamankan pukul Senin, 25 April 2022. Saat itu, remaja kelahiran Bandung Mei 2001 ini hendak mengkonsumsi sabu di sebuah penginapan Oyo Vin Stay yang terletak di Jalan Tukad Badung, Renon. Hanya saja sebelumnya, saat dirinya memesan sabu kepada seseorang bernama ADI, justru sudah terendus petugas. Hingga akhirnya diketahui keberadaan remaja ini untuk mengkonsumsi sabu. Sementara penjualnya yang bernama ADI justru belum disentuh petugas. Dari drama penggerebekan itu, petugas mengamankan satu paket sabu berat 0,06 gram, sebuah bong dan pipet. "Terdakwa mengaku mengambil lewat tempelan di sebuah posko di jalan Tukad Balian dekat pasar," sebut Jaksa Lanang dalam
Home Metropolitan Sabtu, 20 September 2014 - 0239 WIB Jadi Pengedar Sabu, IH Untung Rp200 Ribu per 10 Paket A A A TANGERANG SELATAN - Seorang pria pengangguran nekat jadi pengedar sabu. Dia bisa meraup keuntungan Rp200 ribu per sepuluh paket sabu dengan berat sekitar lima berinisial IH alias B 22, warga Pondok Karya, Pondok Aren, Tangerang Selatan, ditangkap anggota Reskrim Polsek Ciputat saat sedang mengedarkan narkoba jenis Humas Polsek Ciputat Iptu Mulyawan Ansyur mengatakan, awalnya masyarakat mengadukan adanya dugaan transaksi sabu di wilayah Pondok Karya, Pondok Aren, Tangerang Ciputat Kompol Burhanudin memerintahkan Tim Buser Polsek Ciputat untuk melakukan penggerebekan ke lokasi. Tim Buser pun berhasil menangkap IH saat sedang berdiri di pinggir jalan. Tim Buser lalu melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti sebanyak 10 paket sabu yang disimpan di kantong celana sebelah kiri."Pelaku tidak dapat mengelak. Katanya sabu itu baru diterimanya dari seorang pria berinisial Y alias T. Anggota berpencar melakukan pengejaran terhadap pria itu," jelas Mulyawan kepada wartawan, Jumat 19/9/2014.Mulyawan mengatakan, IH mengaku menjadi pengedar sabu sejak bulan Juli 2014. Dia menjadi pengedar sabu karena tidak memiliki pekerjaan tetap. Terlebih, dengan menjadi seorang pengedar, dia bisa meraup keuntungan besar."Dia pengangguran dan tidak memiliki keahlian khusus. Apalagi dia seorang pemakai, lalu dia minta ke bandar agar bisa menjadi pengecer. Dia mengaku dapat untung Rp200 ribu per sepuluh paket sabu dengan berat sekitar lima gram," kata sabu itu akan dijerat Pasal 114 Jo 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.zik narkoba Berita Terkini More 1 jam yang lalu 2 jam yang lalu 2 jam yang lalu 3 jam yang lalu 3 jam yang lalu 3 jam yang lalu
berat sabu paket 200 ribu