DennyIndrayana, Amandemen UUD 1945, PT.Mizan Pustaka, Bandung, 2007, hal. 152 Sebagaimana ki ta telah maklum kare na ti- dak adanya pembatasan masa jabatan Presiden perubahanterhadap UUD 1945, Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dengan alasan-alasan yang bersifat politik, bukan yuridis.Hal ini tidak lazim diterapkan di negara dengan sistem pemerintahan presiden-sial. Oleh karena itu, Perubahan Ketiga UUD 1945 memuat ketentuan pemberhentian Presi- MPRjuga dapat memilih presiden dan wakil presiden pengganti apabila terdapat kekosongan jabatan presiden dan wakil presiden ditengah masa jabatannya secara bersamaan (pasal 8 ayat (3) UUD 1945). Yang menjadi persoalan kemudian adalah pertanggungjawaban presiden dan wakil presiden yang dipilih oleh MPR tersebut. 2mencabut jabatannya apabila Presiden sungguh – sungguh melanggar GBHN dan/atau UUD. Dengan demikian adalah logis Jika Presiden dapat diberhentikan oleh MPR meskipun masa jabatannya belum berakhir, hal ini disebabkan Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai pemegang kedaulatan rakyat dan sebagai lembaga tertinggi diatas Presiden12. DidalamPasal 13 UU No. 12 Tahun 2011 tentang materi muatan Peraturan Presiden menyatakan bahwa:“Materi muatan Peraturan Presiden berisi materi yang diperintahkan oleh Undang–Undang, meteri untuk melaksankan Peraturan Pemerintah, atau meteri untuk melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan pemerintah”, dan didalam penjelasan Pasal 13 UU DasarHukum. Dasar hukum UU 24 tahun 2004 tentang LPS adalah: Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 23, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472), sebagaimana Sebagailembaga yudikatif atau pengawas dari pelaksanaan UUDS, pengangkatan MA adalah untuk seumur hidup. MA dapat dipecat atau diberhentikan menurut cara adan ditentukan oleh UU (pasal 79 Ayat 3 UUDS 1950), selain itu diatur pada pasal yang sama namun ayat berbeda, yaitu ayat 4 ”MA dapat diberhentikan oleh presiden atas permintaan sendiri”. dapatdiberhentikan dalam masa jabatannya jika 35 Lihat Pasal 7B Undang-Undang Dasar Tahun 1945. 36 Republic of South Korea, Constitution of South Korea, Article 65 dan 1 11. SambunganKekuasaan yang besar pada presiden juga ada dampak positifnya yaitu presiden dapat mengendalikan seluruh penyelenggaraan pemerintahan sehingga mampu menciptakan pemerintahan yang kompak dan solid. Amandemen atas UUD 1945 telah dilakukan oleh MPR sebanyak empat kali, yaitu pada tahun , 2001, dan 2002. MenurutUUD NRI Tahun 1945, presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR. Presiden dan DPR berada di bawah MPR. Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR apabila terbukti: Anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya, dan selama bersidang bertempat tinggal di ibu kota negara RI (UU No. 22 Tahun PerubahanUUD NRI 1945 yang dilakukan sejak 1999-2002, telah berhasil mendistribusi kekuasaan eksekutif, kekuasaan legislatif, dan kekuasaan yudikatif kearah suatu keseimbangan baru yang lebih apabilamelanggar uud 1945 presiden RI dapat diber AM. Aura M. 14 Januari 2022 08:32. Pertanyaan. apabila melanggar uud 1945 presiden RI dapat diberhentikan oleh. Mau dijawab kurang dari 3 menit? Coba roboguru plus! 226. 1. Jawaban terverifikasi. KF. K. Fajar. ayat(1a) hanya dapat dilakukan apabila hakim yang bersangkutan melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. (2) Ketua dan wakil ketua pengadilan diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Mahkamah Agung. 8. Ketentuan Pasal 19 ayat (1) diubah sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut: Pasal 19 (1) Ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan AmandemenUUD RI 1945 dapat berfungsi dengan baik dari beberapa perubahan tugas lembaga negara yang menyesuaikan perkembangan zamannya. “apabila Presiden mangkat, berhenti diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya. kedudukan KY Pasal20 A ayat 1 UUD 1945. Question 89. Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidanana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi XyT05rh. Apabila melanggar UUD 1945, presiden RI dapat diberhentikan oleh? DPR MK MPR menteri MA Jawaban C. MPR Dilansir dari Encyclopedia Britannica, apabila melanggar uud 1945, presiden ri dapat diberhentikan oleh mpr. Kemudian, saya sangat menyarankan anda untuk membaca pertanyaan selanjutnya yaitu Lembaga pemeriksa keuangan negara yang kedudukannya bebas adalah? beserta jawaban penjelasan dan pembahasan lengkap. 6 Juni 2022 Apabila melanggar UUD 1945, presiden RI dapat diberhentikan oleh? A. DPR B. MK C. MPR D. Menteri E. MA Jawaban Apabila melanggar UUD 1945, presiden RI dapat diberhentikan oleh? Selamat datang kembali teman-teman Beskem, Semoga kalian sehat selalu. Baiklah, izinkan saya menjawab pertanyaan di atas. Jawaban C. MPR Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin 24/10/2022. Foto Zamachsyari/KumparanEks Wamenkumham, Denny Indrayana, mengaku sudah bersurat ke DPR untuk mendorong proses pemakzulan impeachment Presiden Jokowi. Menurut Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, hingga saat ini ia masih belum melihat surat yang dimaksud."Ya sampai sekarang saya belum pernah melihat suratnya. Sehingga kalau ada surat itu, kemudian kita mesti juga tahu suratnya ditujukan ke mana karena di DPR kan ada mekanisme-mekanisme yang ada," kata Dasco di Gedung DPR RI, Kamis 8/6.Dasco lalu diperlihatkan isi surat itu oleh wartawan yang intinya Denny Indrayana meminta DPR menggelar hak angke atas dugaan pelanggaran konstitusi oleh Jokowi terkait cawe-cawe di Pilpres."Ya dia enggak bisa dong. Ini kan dia mau suruh DPR," tutur Ketua Harian Gerindra menekankan, surat Denny harus diberikan secara resmi untuk bisa diproses hingga dibahas oleh pimpinan DPR. Sehingga, Dasco enggan menanggapi lebih jauh karena belum menerima surat yang Indrayana, kuasa hukum Gabungan Serikat Buruh Indonesia, daftarkan gugatan ke PTUN Jakarta, Rabu 1/2. Foto Thomas Bosco/kumparan"Kalau itu kemudian dimasukkan ke pimpinan DPR, tentunya surat tersebut akan dibahas di dalam bamus untuk kemudian disampaikan kepada fraksi-fraksi atau kemudian surat tersebut dimasukkan ke komisi teknis," jelas Dasco."Ya mungkin komisi teknis yang akan membahasnya dan kemudian akan diberikan informasi hasil pembahasan tersebut kepada pimpinan atau fraksi-fraksi, begitu mekanismenya. Dan sekarang saya belum lihat suratnya," Denny Indrayana, cawe-cawe yang dilakukan oleh Jokowi jelang pilpres diduga melanggar konstitusi. Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, mengajak Denny mengevaluasi Pemilu 2009. Menurutnya, saat itu, terjadi juga penggunaan instrumen negara untuk menaikkan suara parpol tertentu hingga 300 dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR jika terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. Ketentuan ini dijelaskan dalam Pasal 7B ayat 1 UUD NKRI 1945. Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. [caption id="attachment_64463" align="alignright" width="300" caption="Ilustrasi/admin KOMPAS"][/caption] UUD Negara memberikan jalan untuk memberhentikan Presiden dalam masa jabatannya Pasal 7A dan 7B perubahan ketiga tanggal 10 Nopember 2001. Pasal 7A Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. Pasal 7B 1 Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. 2 Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat. 3 Pengajuan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurangkurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurangkurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat. 4 Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadiladilnya terhadap pendapat Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama sembilan puluh hari setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi. 5 Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat. 6 Majelis Permusyawaratan Rakyat wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lambat tiga puluh hari sejak Majelis Permusyawaratan Rakyat menerima usul tersebut. 7 Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dihadiri oleh sekurangkurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurangkurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat. Apakah Pansus Bank Century sekarang berjalan menuju pemberhentian Presiden dan/Wakil Presiden? Para anggota Pansus beramai-ramai menyatakan bahwa Pansus sama sekali tidak ada maksud berjalan kesana. Tapi siapa tahu, pekerjaan politik tersebut berujung pada apa yang dipopulerkan media dengan pemakzulan? Putusan politik tidak bisa ditebak dan diterka-terka? Pagi ngomong A sore sudah berubah B. Makanya bisa dimengerti jika Bapak Presiden SBY mengumpulkan para Pejabat Tinggi Negara di Istana Presiden Bogor belum lama ini. Kiranya ada maksud mengantisipasi kalau-kalau akhirnya Pansus berjalan kearah sana. Bisa jadi tujuan akhirnya Pemberhentian Presiden/dan atau Wakil Presiden jika terbukti dari pekerjaan Pansus kasus Bank Century membuahkan hasil temuan bahwa di dalamnya terdapat tindak pidana korupsi yang melibatkan Presiden dan /atau Wakil Presiden??????. Diantara sekian alasan / dasar untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden, dari hasil pekerjaan politik Pansus Bank Century hanya mungkin dengan menggunakan satu alasan saja. Bilamana di dalam kebijakan Bank Century tersebut mengandung muatan tindak pidana korupsi, dan Presiden dan/atau Wakil Presiden terlibat di dalamnya. Tentu saja temuan semacam ini harus ditindak lanjuti oleh KPK. Apabila KPK mengusut dan menetapkan Ibu Sri Mulyani dan Bapak Budiono sebagai tersangka, mengajukannya ke Penuntut Umum untuk diajukan ke Pengadilan sebagai terdakwa dan kemudian diputus bersalah sampai putusan mempunyai kekuatan hukum tetap mungkin sampai tingkat kasasi. Barulah DPR punya alasan untuk mengajukan permintaan ke Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili dan memutus pendapat DPR bahwa Presiden dan /atau Wakil Presiden telah melakukan tindak pidana korupsi. Sungguh masih panjang jalannya??? Mestinya DPR tidak bisa mengajukan permintaan semacam itu tanpa terlebih dulu ada putusan peradilan pidana yang mempidana yang bersifat tetap karena melakukan korupsi. Mahkamah Konstitusi tidak bisa membuat putusa yang menyatakan Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan korupsi tanpa terlebih dulu ada putusan peradilan pidana yang menghukum yang telah bersifat tetap. Mahkamah Konstitusi tidak berwenang memutus dan menetapkan Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan tindak pidana tertentu termasuk korupsi, tanpa terlebih dulu ada dan didasarkan pada putusan peradilan pidana yang mempidana karena bersalah melakukan tindak pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Meskipun Pasal 7B Ayat 5 UUD Negara menyatakan bahwa "Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya ..." Kata memutuskan dalam rumusan tersebut tidak sama nilai dan artinya dengan peradilan pidana yang memutuskan tentang "keyakinan terdakwa berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah telah bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan". Sifat putusan Mahkamah Konstitusi hanya bersifat declaratoir/menyatakan saja, setelah ada putusan peradilan pidana yang menghukum. Pandangan saya itu dilihat dai sudut sistem hukum khususnya hukum pidana dan acara pidana. Pandangan seperti itulah yanglebih rasional dan sesuai sesua logika. Logikanya ialah, bila MK memang benar berhak memeriksa dan memutus dan menetapkan Presiden/Wknya telah melakukan korupsi atau kejahatan berat tertentu, sementara perkara itu kemudian bergulir ke pengadilan pidana melalui penyidikan dan penuntutan, maka sangat mungkin putusan MK yang semula menyatakan bersalah karena korupsi dapat bertentangan dengan putusan peradilan pidananya. Mengapa demikian? Karena cara-cara mengadili dan memutus di MK sangat berbeda dan bertolak belakang dengan cara pemeriksaan dan memutus di peradilan pidana. Pada peradilan pidana harus menjalankan dan tunduk pada hukum acara pidanakhususnya hukum pembuktian yang sangat ketat untuk menyatakan sesorang bersalah melakukan tindak pidana dan menjatuhka pidana. Sebaliknya MK tidak, semata-mata kekuatan politik saja. Apa jadinya jika putusan peradilan pidana membebaskan atau melepaskan dari tuntutan hukum, sementara putusan MK yang lebih dulu menyatakan Presiden/Wk bersalah melakukan korupsi. Kacaulah jadinya. Untuk menghidari keadaan yang demikian, kiranya pandangan saya dari sudut hukum pidana ada benarnya. Lagi pula, jika benar MK berwenang memutus dan menetapkan sendiri Presiden/Wknya bersalah karena korupsi, berarti UUD kita bertentangan dengan azas-azas hukum khususnya hukum pidana dan acara pidana, dimana lembaga yang berwenang menentapkan seseorang bersalah karena melakukan tindak pidana adalah lembaga peradilan pidana. Atau harus dianggap bahwa Pasal 7A adalah perkecualian. Tapi apa bisa ya, perkecualian dari UU kok ada dalam UUD. Mestinya perkecualian dari UUD itu ada dalam UU atau di bawahnya, bukan sebaliknya? Jelasnya, bahwa untuk menghentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dengan menggunakan alasan melakukan tindak pidana berat termasuk korupsi, tidak bisa semata-mata melalui kekuatan politik di DPR dan MPR saja, tetapi harus didahului oleh proses perkara pidana di dalam sidang peradilan pidana. Penulis tidak menghendaki menggelindingnya pengungkapan/penyelesaian kasus Bank Century menuju ke pemberhentian Presiden. Cukuplah, jika memang di dalam pengambilan kebijakan terhadap Bank Century yang bikin heboh ini sampai pada pernyataan DPR adanya kesalahan saja. Tidak perlu dilakukan pengusutan ke arah pidana, Keputusan DPR mengenai hal yang demikian merupakan pukulan yang sangat berat bagi Presiden dan/atau Wakil Presiden beserta jajran kabinetnya. Siapa tahu ada menteri yang karena itu mengundurkan diri secara sukarela, meniru negara-negara maju di dunia ini. Jika terbukti benar hasil kerja Pansus berujung pada keputusan bahwa pengambilan kebijakan Bank Century meupakan kesalahan/kekeliruan yang mengandung korupsi. Jaksa Agung dapat menggunakan haknya untuk menghentikan agar keputusan yang demikian tidak menggelinding terus sampai ke penututan pidana dengan cara mendeponir atau mengesampingkan perkara demi kepentingan umum melalui Pasal 35 UU No. 16 Tahun 2004. Kiranya lebih banyak mudharatnya dari pada manfaatnya bagi rakyat bila Presiden dan/atau Wakil Presiden ditengah jalan dihentikan. Kita mengharap DPR tidak menciptakan suatu keadaan yang memaksakan Presiden dan Wakil Presiden untuk menghadapi perkara pidana pada saat sedang menjalankan tugas jabatannya. Karena sekali terjadi akan menjadi Preseden buruk. Sabar....??? Meskipun dari sudut hukum sah-sah saja, tetapi akibat akhirnya bagi rakyat sangat tidak menguntungkan. Bilamana pemerintahan diganggu terus, pemerintahan tidak dapat focus dalam upaya menjalankan program-progamnya, yang berimbas pada rakyat seluruhnya. Keadaan yang demikian ini dapat dijadikan alasan pemerintah pada saat program mensejahterkan rakyat tidak tercapai. Demikian pendapat penulis. Kali yang lain kita ketemu lagi. H. Adami Chazawi FH UB Kampus FH UB 30 Januari 2010. Lihat Politik Selengkapnya

apabila melanggar uud 1945 presiden ri dapat diberhentikan oleh